Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Petugas gabungan menertibkan penggunaan sepeda listrik di Alun-Alun Wiraraja, Kota Mojokerto, pada Sabtu, 22 Februari 2025 malam.
Penertiban dilakukan karena penggunaan sepeda listrik melanggar peraturan daerah (Perda) dan berpotensi merusak lantai keramik alun-alun. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP Kota Mojokerto, TNI, dan Polres Mojokerto Kota.
Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Mojokerto, Akhmad Ajib Mustofa mengatakan, Alun-Alun Wiraraja merupakan Ruang Bermain Anak (RBA) yang menjadi perhatian beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta memiliki atensi di tingkat nasional.
BACA JUGA:110 Ribu Tiket KA Jarak Jauh Reguler Lebaran Habis Dipesan
"Alun-alun ini merupakan Ruang Bermain Anak dan menjadi perhatian nasional dalam perlombaan. Maka, kami harus menjaga ketertiban dan kelayakannya," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, delapan sepeda listrik diamankan dari lokasi. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mako Satpol PP Kota Mojokerto untuk proses lebih lanjut.
"Barang bukti kami bawa ke Mako. Pemiliknya akan dipanggil untuk diberikan pembinaan. Sepeda tidak disita, tetapi mereka harus berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran ini," tambahnya.