Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Seorang maling sepeda motor di Dusun/Desa Tanjangrono, Ngoro, Mojokerto, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Ngoro saat bersembunyi di sebuah penginapan di Prigen, Pasuruan, Jumat, 28 Februari 2025.
Pelaku, Eko Prasetiyo (40), warga Dusun Tanjek, Desa Tanjekwagir, Krembung, Sidoarjo, mencuri motor Honda Vario 125 nopol W 2061 QS milik MDPS (17), warga Ngoro, Mojokerto.
Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi, menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Awalnya, pelaku datang ke rumah korban dan meminta meminjam motor, namun permintaan tersebut ditolak.
"Pelaku kemudian tiduran di teras rumah korban. Sekitar pukul 08.15 WIB, korban mandi di belakang rumah. Setelah selesai, korban tidak lagi melihat pelaku di teras," terangnya, Minggu, 2 Maret 2025.
Saat masuk ke dalam rumah, korban mendapati motornya yang terparkir di ruang tamu telah hilang. Selain itu, kunci kontak motor, STNK, dan BPKB yang disimpan di lemari juga raib. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro.
BACA JUGA:Momen Ramadan, Bupati Al Barra Ajak ASN Pemkab Tingkatkan Ketakwaan
BACA JUGA:Tips Sehat, Mencegah GERD Kambuh Saat Puasa Ramadan
Setelah penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku, Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di penginapan Surya, Prigen, Pasuruan.
"Sekitar pukul 22.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Ngoro mengamankan pelaku yang saat itu sedang duduk dengan penjaga penginapan," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa topi, pakaian, celana panjang warna krem, HP, serta uang Rp 2.900.000, yang merupakan sisa hasil penjualan motor curian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke -5 KUHP.