Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Pemkab Mojokerto melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk tujuan mudik Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) dan komponen di dalamnya.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra mengatakan, seluruh ASN berada di lingkup Pemkab Mojokerto dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ataupun keperluan pribadi lainnya. Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan baik di Bumi Majapahit ini.
"Saya minta seluruh perangkat daerah dapat mematuhi sehingga ketertiban penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dapat dilaksanakan," katanya dalam keterangan tertulis diterima Disway Mojokerto, Jumat, 28 Maret 2025.
Gus Barra, sapaan Bupati Mojokerto ini, mengingatkan kepada karyawan dan ASN berada di bawah lingkup Pemkab Mojokerto, khususnya tetap bertugas selama hari libur dan cuti bersama agar tetap memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat.
Pada beberapa bidang terutama pada pelayanan masyarakat, para karyawan dan ASN akan tetap bertugas di hari libur nasional dan cuti bersama, terutama pada bidang meliputi pelayanan kesehatan, pariwisata, kelancaran lalu lintas hingga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami sampaikan pada teman-teman mendapat tugas selama masa hari libur dan cuti bersama ASN untuk memastikan agar pelaksanaan pelayanan masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Bupati Mojokerto Al Barra meninjau satu per satu mobdin yang diparkir di halaman Pemkab Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Pemkab Mojokerto Siswadi menjelaskan, berdasarkan laporan diketahu ada 66 unit kendaraan dinas harus terparkir di halaman kantor Pemkab Mojokerto.
Saat mudik dan liburan nanti, kendaraan dinas berfungsi sebagai penunjang pelayanan untuk masyarakat akan tetap beroperasi, seperti ambulance, kendaraan kegawatdaruratan, dan kendaraan operasional pelayanan masyarakat lainnya.
"Kendaraan dinas Pemkab Mojokerto digunakan operasional ada 66 unit, selama masa hari libur dan cuti bersama, ASN, pegawai RSUD dan BUMD dapat menggunakan kendaraan operasional sepanjang untuk keperluan pelayanan publik," bebernya.
BACA JUGA:205 Anak Yatim Peroleh Zakat Fitrah, Kolaborasi Baznas dan Pemkab Mojokerto
BACA JUGA:H - 4 Lebaran, Terminal Kertajaya Mojokerto Masih Sepi
Sebelumnya, Pemkab Mojokerto menggelar apel kendaraan dinas roda empat bagi perangkat daerah di lingkup pemda pada Kamis, 27 Maret 2025 pagi.
Apel tersebut digelar menjelang Hari Raya Idulfitri ini untuk memastikan agar kendaraan dinas para perangkat daerah tetap digunakan sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk kepentingan dan perjalanan dinas.