99 Lembaga Menerima Dana Hibah 2025 dari Pemkot Mojokerto, Baznas dan PMI Termasuk Penerima

Kamis 17-04-2025,15:07 WIB
Reporter : Elsa Fifajanti
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, diswaymojokerto.id   Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan secara simbolis dana hibah tahun 2025 kepada  99 lembaga penerima hibah yang disalurkan melalui bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkot Mojokerto, di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis 17 April 2025.

Rincian 99 lembaga tersebut terdiri dari 10 masjid, 14 musala, 5 gereja, 38 majelis taklim, 13 TPQ, 1 sekolah, 9 pondok pesantren dan 9 lembaga lainnya. 

Pada kesempatan tersebut Ning Ita, sapaan Wali Kota, menekankan agar para pengurus lembaga penerima hibah mengelola dana hibah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu sebagaimana diatur dalam Permendagri 77 tahun 2020. 

“Seluruh pemberian anggaran yang bersumber dari anggaran negara apakah itu APBN, APBD provinsi atau APBD Kabupaten Kota tentu ada tata cara pelaksanaan yang harus dipahami oleh seluruhnya supaya semuanya berjalan dengan clear, semuanya clean tidak ada persoalan di kemudian hari,” kata Ning Ita 


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berikan sosialisasi pengelolaan dana hibah-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Ning Ita menekankan agar dalam mengelola dana hibah, para pengurus segan untuk bertanya apabila ada hal-hal yang kurang dipahami dalam mengelola dana hibah. 

“Kalau ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan monggo jangan sungkan jangan merasa ewuh pekewuh, karena tim verifikasi dan monev yang dibentuk pemerintah kota ini, tujuannya untuk melayani panjenengan semuanya, ‘’ jelas Ning Ita

Wali Kota mengatakan tim tersebut membantu agar seluruh penerima hibah ini, bisa melaksanakan, memanfaatkan bantuan hibah itu dengan baik dan tentu saja sesuai dengan tata cara dan regulasi yang sudah dipersyaratan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Tembus Liga 4 Nasional 2024 - 2025, PSMP Mojokerto Target Naik Liga 3

BACA JUGA:600 Tenaga Non ASN Ikuti Try Out CAT yang Difasilitasi Pemkot

Dalam kesempatan ini, Ning Ita juga mengingatkan,  jika tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan maka akan ada konsekuensi baik bagi penerima maupun pemerintah. 


Ning Ita minta penerima dana hibah mengelola keuangan sesuai regulasi-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

“Mohon ini ditaati diikuti sesuai dengan regulasi tersebut agar kita semuanya bisa melaksanakan kegiatan ini dengan nyaman, dengan aman karena tentu saja kalau tidak mengikuti regulasi tersebut pasti akan ada konsekuensi yang akan ditanggung bersama-sama, tidak hanya panjenengan selaku penerima hibah tetapi juga tim yang ada di pemerintah kota Mojokerto,’’ ungkapnya. 

Ning Ita berharap dana hibah yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin bagi organisasi. “Tolong dimanfaatkan anggaran tersebut sebaik mungkin demi keberlangsungan organisasi atau lembaga yang panjenengan kelola, agar ini benar-benar membawa manfaat dan dampak seluas-luasnya bagi masyarakat,” pungkasnya. 

 

Kategori :