Polda Jatim Tangkap Tiga Pelaku Pembuat Video Hoax Gubernur Khofifah Soal Jual Motor 500 Ribu

Senin 28-04-2025,20:56 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Bagoes.

Kategori :