Teradu III, Muhammad Ogy Yulian Pratama menambahkan, rapat teknis menjelang debat adalah bagian dari kebutuhan produksi yang menjadi ranah stasiun televisi, sementara KPU tetap bertanggung jawab terhadap substansi dan aturan yang telah disepakati dalam rapat koordinasi.
BACA JUGA:Tingkatkan Kekompakan, Polres Mojokerto Kota Gelar Dalmas dan Penggunaan Apar
BACA JUGA:Christopher Kevin Yuwono, Duta GenRe Kota Mojokerto 2025, Siap Hadapi Tantangan Digital
“Bukan artian KPU melepas tanggungjawabnya dalam pelaksanaan debat, tetapi briefing itu adalah kebutuhan produksi dari sebuah pelaksanaan on-air debat, sehingga KPU tidak mungkin menjangkau terlalu dalam” imbuhnya.
Sementara itu, Teradu IV, Ulil Abshor menegaskan, seluruh rangkaian debat dari tahap pertama hingga ketiga telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berjalan lancar, merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye.
"Seluruh tindakan yang dilakukan telah mengacu pada aturan dan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Paslon nomor 2 dalam Pilwali Kota Mjokerto, Ning Ita-Cak sandi protes keras terkait data panelis dalam debat yang tak akurat-Foto : Fio Atmaja-
Sementara itu, menanggapi tuduhan perubahan tata tertib debat secara sepihak, Usmuni menjelaskan, tata tertib debat ketiga telah disepakati bersama pada saat rapat koordinasi dan menjadi dasar undangan debat.
“Dalam pertemuan antara kedua paslon menyikapi penolakanan dari paslon nomor urut 2, pihak LO pasangan calon nomor urut 2 mengakui pihaknya sebelumnya telah menyepakati tata tertib dimaksud,” sambungnya.
Terkait kesalahan panelis dalam menyampaikan data pendidikan yang mengacu pada Kabupaten Mojokerto alih-alih Kota Mojokerto, Usmuni mengakui kekeliruan tersebut.
Ia menyatakan bahwa KPU Kota Mojokerto telah melakukan evaluasi dan panelis telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Permohonan maaf dari panelis telah disampaikan dan dituangkan dalam press release sebagai bentuk pertanggungjawaban,” katanya.
Debat publik ketiga yang digelar KPU Kota Mojokerto hanya diikuti satu paslon saja -Foto : Elsa Fifajanti-
Menurut Usmuni, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui atau mengintervensi materi pertanyaan panelis karena proses perumusan dilakukan secara independen oleh panelis yang telah ditunjuk.
Dalam sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi oleh Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Eko Sasmito (unsur masyarakat), Miftahur Rozak (unsur KPU), dan Dwi Endah Prasetyowati (unsur Bawaslu).
Eko Sasmita, mengatakan sidang kode etik ini hanya digelar satu kali ini, selanjutnya menunggu putusan yang akan dikeluarkan DKPP RI. ''Bisa satu bulan, atau bahkan lebih hasil putusannya tersebut,'' tandas Eko.