Gegara Penipuan Arisan Online di Mojokerto, Istri Oknum Polisi Ditangkap

Selasa 06-05-2025,15:20 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Ernawati, istri seorang oknum polisi diringkus Satreskrim Polres Mojokerto gegara penipuan modus arisan online. 

Penipuan modus arisan online ini mengakibatkan enam korban merugi hingga ratusan juta. Para korban sebelumnya melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto pada Maret 2024. 

Setelah setahun, pelaku yang merupakan istri dari seorang anggota Polri ini berhasil ditangkap. Ernawati ditangkap di sebuah rumah kontrakan Jalan Bougenvil IV, Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. 

Rumah kontrakan ini merupakan tempat yang digunakan untuk bersembunyi.

"Benar penangkapan pelaku penipuan modus arisan online," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Sukron, Selasa, 6 Mei 2025. 

Ia menambahkan, untuk total kerugian yang dialami korban pihaknya tidak bisa membeberkan lantaran semua korban belum melaporkan ke pihak kepolisian. "Korban belum lapor semua," ungkapnya.

Sementara, salah satu sumber menjelaskan, saat ditangkap, pelaku dalam kondisi hamil hasil perselingkuhan dengan seorang perangkat desa berinisial SH.

BACA JUGA:Bus Trans Jatim Koridor VI Mojokerto - Sidoarjo Direncanakan Beroperasi Akhir Mei 2025

BACA JUGA:Median Jalan Depan SPN Polda Jatim Mojokerto Dibongkar, Target Rampung Dua Pekan

"Oknum polisi dan pelaku ini sedang pengajuan cerai karena istrinya ini selingkuh dengan polo (kepala dusun) dan saat ini E ini sedang hamil enam bulan hasil perselingkuhan. Suaminya dinas di luar Jawa Timur," ungkapnya.

Menurut sumber ini, selama satu tahun, pelaku ini berpindah-pindah tempat tinggal agar tidak terlacak oleh para korban dan kepolisian yang mencari dirinya.

"Dia pindah-pindah kontrakan, mulai dari Pacet dan terakhir diringkus di Pandaan itu. Saat ini pelaku sudah berada di kantor Satreskrim Polres Mojokerto," pungkasnya.

Kategori :