Bermodalkan Mobil Dimodifikasi, Pengetap BBM Bersubsidi di Mojokerto Diringkus Polisi

Senin 19-05-2025,13:35 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Polres Mojokerto meringkus pelaku penyalahgunaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam aksinya pelaku memodifikasi mobil Gand Max miliknya untuk menimbun BBM. 

Pelaku bernama Ari Setiawan (41), warga Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto. Aksi pelaku terbongkar adanya laporan warga mencurigai aktivitas mencurigakan mobil Grand Max di Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging pada, Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. 

Polisi mendapat laporan kemudian melakukan pengintaian. Saat itu pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki mobil ke dalam drum. 

Di dalam mobil Grand Max yang dimodifikasi pelaku ditemukan lima drum. Tiga di antaranya berisi BBM jenis Pertalite total 150 liter, dan dua drum lainnya kosong.

"Pelaku beraksi dengan cara menampung Pertalite ke dalam tangki berukuran besar dimodifikasi di dalam mobil. BBM kemudian disalurkan ke jerigen menggunakan pompa listrik," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Mangasi Pether, Senin, 19 Mei 2025. 

BACA JUGA:Damkar Mojokerto Evakuasi Handphone Pelajar yang Jatuh di Gorong-gorong

BACA JUGA:Polisi di Mojokerto Mengamankan 3000 Pil Berlogo Y dari Pria Surabaya

Pether menjelaskan, dalam aksinya pelaku memodifikasi mobil lalu membeli dengan barcode miliknya sendiri sampai tangki terisi penuh. Pelaku membeli seharga Rp 10 ribu per liter dan menjual kembali di pom mini miliknya seharga Rp 12 ribu per liter. 

"BBM jenis Pertalite dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Bensin jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU kemudian dijual secara eceran. Hari itu, pelaku sudah tiga kali melakukan pengetapan," ungkapnya. 

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Mojokerto. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

 

Kategori :