Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satreskrim Polres Mojokerto meringkus maling sepeda motor milik buruh tani sedang terparkir di sawah Dusun/Desa Mlaten, Puri, Mojokerto.
Pelaku diketahui bernama MR alias Okim, ia ditangkap di rumah mertuanya, di Desa Kepuhanyar, Mojoanyar pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun menjelaskan, Okim menggasak sepeda motor Honda Supra X 125 nopol S 5574 NAS di sawah Dusun/Desa Mlaten, Puri, Mojokerto pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Bus Trans Jatim Koridor VI Rute Mojokerto - Sidoarjo Bakal Diluncurkan Mulai 27 Mei 2025
BACA JUGA:Nyanyi Sunyi Guru-guru TPQ di Kota Mojokerto, Honor Minim dan Diterima Selalu Telat
Sepeda motor bebek warna hitam ini milik buruh tani yang saat itu sedang bekerja di sawah.
"Korban buruh tani yang saat itu bekerja memikul padi sekitar 500 meter dari tempatnya memarkir sepeda motor," ujarnya, Jumat, 23 Mei 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang Rp 50.000 dan pakaian pelaku saat mencuri sepeda motor.
Akibat perbuatannya, Okim harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Maling asal Desa Tambakagung, Kecamatan Puri ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.