Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Dusun Pandan, Desa Pandanarum, Pacet, Mojokerto.
Terduga Pelaku diketahui bernama Didik Dwi Andrianto (35), warga Dusun Randegan, Desa Warugunung, Pacet.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Didik terbukti menyimpan, menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Sabtu, 24 Mei 2025.
Barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto. -Foto : dok. satresnarkoba Polres Mojokerto-
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial V alias Ramos yang saat ini masih berstatus DPO. Polisi membawa Didik beserta barang bukti ke Mapolres Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni lima paket sabu dalam plastik klip dengan berat masing-masing 0,68 gram (kode A), 1,09 gram (kode B), 1,13 gram (kode C), 1,12 gram (kode D), dan 1,12 gram (kode E).
BACA JUGA:Kota Mojokerto Belum Bebas Sarang Nyamuk
Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, sedotan modifikasi, kantong kain, satu unit HP, serta uang tunai Rp 700 ribu.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.