BACA JUGA:Dua Wisatawan Asal Sidoarjo Alami Rem Blong di Jalur Wisata Pacet Mojokerto
“Untuk SKPD hanya bisa diterbitkan oleh Disdukcapil, tidak bisa kalau itu yg menerbitkan kelurahan. Berkas persyaratan ini nantinya juga akan dibawa saat verifikasi dan validasi di sekolah terdekat untuk segera diproses oleh operator sekolah,” katanya.