Hanya saja, sampai lewat 1x24 jam, dari pihak PT Telkom Indonesia ataupun diduga pemilik kabel belum melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Mojokerto.
Pelaku saat diamankan oleh anggota Korem 082/CPYJ.-Foto : Fio Atmaja-
Belum adanya laporan dari pemilik kabel tersebut membuat penyidik belum bisa mengetahui nilai kerugian dari persitiwa tersebut. Sehingga pihaknya tidak bisa menahan kelima pelaku setelah lewat 1x24 jam demi memberikan kepastian hukum.
Masing-masing pelaku adalah D (36), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; JAP (30), warga Desa Sawojajar, Malang; H (41), warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto; UH (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya dan SS (38), warga Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya.