Pengaduan Ning Ita-Cak Sandy Terhadap KPU Kota Mojokerto Ditolak Seluruhnya oleh DKPP RI

Senin 16-06-2025,15:14 WIB
Reporter : Elsa Fifajanti
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, diswaymojokerto.id Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya memutuskan menolak pengaduan Ika Puspitasari- Rachman Sidharta Arisandi secara keseluruhan untuk ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pembacaan putusan DKPP yang dihadiri ketua dan anggota DKPP di kantor DKPP Jakarta, Senin 16 Juni 2025.

Sidang Pleno pembacaan putusan yang digelar secara terbuka tersebut juga memutuskan merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto, masing-masing : Usmuni (Teradu I) dan empat anggotanya: Suwaji, Muhammad Ogy Yulian Pratama, Ulil Abshor, serta Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq (Teradu II-V).

Sidang dipimpin langsung oleh ketua DKPP RI Hendy Lugito dan Anggota DKPP, masing-masing Ratna Dewi Petalolo, Totok Hariyono, Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, J Kristiadi, Muahamad Tio Aliansyah serta Yulianto Sudrajat. 


Ratna Dewi Petalolo salah satu anggota DKPP RI-Foto : Elsa Fifajanti-

Dalam pembacaan putusan tersebut DKPP berpendapat KPU Kota Mojokerto telah bertindak profesional dalam tahapan kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto 2024 lalu. 

‘’Namun kita perlu mengingatkan bahwa KPU Kota Mojokerto telah alpha untuk membuat berita acara ketika ada pertemuan antaratim pemenangan yang telah membuat beberapa point kesepakatan. Ini perlu kita ingatkan agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang,’’kata Ratna Dewi Petalolo salah satu anggota DKPP saat membacakan putusan.

Dengan adanya putusan ini, DKPP juga memerintahkan jajaran Bawaslu untuk melakukan pengawasan atas putusan ini yang berlaku sejak diputuskan di Jakarta pada Senin 16 Juni 2025 ini.

BACA JUGA:Ning Ita- Cak Sandi DKPP-kan Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto

Seperti diketahui KPU Kota Mojokerto telah diadukan ke DKPP RI dengan nomor 23-PKE-DKPP/I/2025 oleh Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi, saat itu masih sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Mojokerto 2024, melalui kuasa hukum Samuel Hendrik Pangemanan. 


Ketua dan anggota KPU Kota Mojokerto yang diadukan ke DKPP RI oleh pasangan Ning Ita-Cak Sandy dalam Pilkada Kota Mojokerto 2024 lalu-Foto : Dok. DKPP RI-

Mereka mengadukan Ketua KPU Kota Mojokerto Usmuni (Teradu I) dan empat anggotanya: Suwaji, Muhammad Ogy Yulian Pratama, Ulil Abshor, serta Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq (Teradu II-V).

Pengadu mendalilkan para teradu bersikap tidak profesional, tidak netral, dan tidak konsisten dalam menerapkan tata tertib debat publik pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Mojokerto 2024. 

Salah satu poin keberatan pengadu adalah tidak adanya surat keputusan atau berita acara menjadi dasar hukum penyusunan tata tertib debat. 

BACA JUGA:Ditangkap TNI Dipulangkan Polisi, Pakar Hukum : Pencurian Tindak Pidana Umum, Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Kategori :