Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satpol - PP Kabupaten Mojokerto menertibkan sejumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) selama patroli cegah dini preventif di kawasan Simpang 4 RA Basoeni, Sooko, yang berlangsung selama dua hari pada 21–22 Juni 2025.
“Patroli ini merupakan upaya cegah dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta penertiban PMKS luar daerah di wilayah tersebut,” ujar Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra, Senin, 23 Juni 2025.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan seorang perempuan disabilitas asal Jatirejo yang terlihat mangkal di sisi timur simpang empat untuk menghindari pengawasan petugas. Perempuan tersebut kemudian diberikan himbauan secara humanis untuk meninggalkan lokasi.
Petugas juga menemukan tiga PMKS lain di sisi selatan simpang empat, yakni seorang pengamen laki-laki asal Jombang (suami), pengemis perempuan disabilitas asal Jombang (istri), dan satu pengamen modus meminta-minta asal Kesamben, Jombang.
BACA JUGA:Jelang Malam 1 Suro, Satgas Pam Sentot Prawirodirjo di Kota Mojokerto Dikukuhkan
BACA JUGA:Bupati Jember Ikut Menari Bersama Siswa-siswi TK pada Gebyar Peringatan HAN ke 75
Petugas turut menyampaikan larangan tegas kepada para pengamen angklung yang biasa mangkal di kawasan tersebut.
Mereka diminta untuk tidak melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, mengasong, maupun mengamen di jalan-jalan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf a Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami terus memberikan edukasi bahwa aktivitas semacam ini dilarang, apalagi di titik lalu lintas padat seperti simpang empat RA Basoeni,” tegasnya.
Pemantauan situasi juga dilakukan melalui CCTV Live Streaming Pasoepati milik Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto.