Bawa dan Edarkan 23,31 Gram Sabu, Warga Ngoro Mojokerto Ditangkap Polisi

Sabtu 12-07-2025,16:25 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan seorang pria asal Kecamatan Ngoro karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 23,31 gram. 

Pria tersebut bernama Ainul Hakim (31), warga Dusun/Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto. Ia diamankan di depan rumahnya pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. 

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo mengatakan, Ainul terbukti menguasai dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dengan maksud untuk diedarkan.

"Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial H, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar DPO," jelasnya, Sabtu, 12 Juli 2025. 


Barang bukti berhasil diamankan polisi-Foto : dok. satresnarkoba Polres Mojokerto-

Dalam penggeledahan, polisi menyita 11 paket sabu dalam plastik klip seberat total 23,31 gram, satu sendok scrop plastik, satu kotak bekas rokok, dua bendel plastik merk ZIP IN ukuran 5x3 cm, satu timbangan elektrik, dan satu unit handphone milik pelaku.

Selanjutnya, Ainul beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Bor-Bor an AirHangat Kota Mojokerto Dibersihkan dan Dipasang CCTV, Setelah Viral Sebagai Sarang Gay

BACA JUGA:Bank Sampah Migunani di Meri, Kranggan Kota Mojokerto, Prototype yang Harus Dikembangkan

Akibat perbuatannya ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Kategori :