Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan seorang warga Kecamatan Bangsal lantaran diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pria tersebut bernama Fatkhur Abdullah (39), warga Dusun Dateng, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, diamankan polisi di rumahnya pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Fatkhur terbukti menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih berstatus DPO,” jelasnya, Senin, 14 Juli 2025.
Barang bukti berhasil diamankan polisi.-Foto : dok. Satresnarkoba Polres Mojokerto-
Dari tangan Fatkhur, polisi menyita 12 plastik warna hijau yang masing-masing berisi paket sabu kemasan plastik dengan total berat 6,42 gram, serta sebuah HP.
Saat ini, Fatkhur berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Operasi Patuh Semeru 2025 di Kota Mojokerto, Ini Tujuh Sasaran Prioritas
BACA JUGA:Kabupaten Mojokerto Mulai Gelar MPLS Sekolah Rakyat, 50 Siswa Ikuti Program Pendidikan Gratis
Atas perbuatannya, Fatkhur dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.