Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Polres Mojokerto akhirnya angkat bicara mengenai perkembangan kasus kematian Mukhamat Alfan (18) pelajar asal Desa Kaligoro, Kutorejo, kematiannya dinilai janggal oleh keluarga dan pendamping hukum dari LBH GP Ansor Jawa Timur.
Pihak kepolisian menyatakan siap menerima novum atau bukti baru dari keluarga maupun pendamping hukum, jika memang ada.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan telah diserahkan ke kejaksaan. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti atas berkas tersebut.
“Sampai saat ini berkas perkara itu dari penyidik sudah lengkap dan sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Selanjutnya kami menunggu petunjuk jaksa peneliti terhadap berkas perkara, apa yang kurang akan kami lengkapi,” katanya, Selasa, 15 Juli 2025.
Ia juga menanggapi aksi damai ratusan warga Kaligoro sebelumnya digelar di Polda dan Kejati Jatim. Menurutnya, keterlibatan LBH serta tekanan publik adalah bagian dari dinamika penanganan perkara dan menjadi salah satu indikator kemungkinan dilakukan gelar perkara secara terbuka.
“Informasinya kemarin ada kegiatan di Kejati oleh beberapa LBH, hal itu menjadi indikator dilakukan gelar perkara. Kalau sudah, baru nantinya berkas P-19 ini akan kembali kami kirim ke kejaksaan,” jelasnya.
BACA JUGA:Peserta Capai 278,1 Juta, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan dengan Deteksi Wajah
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Warga Bangsal Mojokerto Diamankan Polisi dengan Barang Bukti 6,42 Gram
Ihram menegaskan, Polres Mojokerto terbuka terhadap masukan baru dalam proses penyidikan, termasuk bukti tambahan atau novum dari pihak keluarga apabila memang ada.
“Saya berharap pihak keluarga maupun LBH yang memberikan pendampingan perkara ini, apabila di kemudian hari ditemukan novum maupun bukti baru, bisa disampaikan ke Polres Mojokerto untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Terkait anggapan bahwa proses penyidikan tidak berjalan transparan, Ihram membantah dan menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun dalam kasus tersebut.
“Kami Polres Mojokerto tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Kami melaksanakan proses penyidikan sesuai standar prosedur. Profesionalisme kami kedepankan,” pungkasnya.