Proyek Kapal TBM Mojokerto Diduga Pesanan, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Indikasi Pengkondisian

Rabu 16-07-2025,11:45 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kuasa hukum salah satu tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pujasera berbentuk kapal di area Taman Bahari Majapahit (TBM) milik Pemkot Mojokerto menyebut ada indikasi proyek tersebut merupakan pesanan dengan pemenang tender sudah dikondisikan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Rif’an Hanum, pengacara Nugroho alias N, salah seorang tersangka dalam kasus tersebut. 

Rif’an mengatakan, kliennya akan diajukan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam korupsi proyek senilai Rp 2,5 miliar yang merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar.

“JC tentunya kami harap bisa membuat perkara ini terang benderang. Kami minta jaminan perlindungan saksi dan telah mengajukan pendampingan ke LPSK,” jelasnya, Rabu, 16 Juli 2025. 

Ia menegaskan, Nugroho hanya merupakan pekerja proyek dan bukan pengambil keputusan utama. Namun sampai saat ini, belum ada petinggi Pemkot Mojokerto yang terseret dalam pusaran kasus tersebut.


Rif'an Hanum (memakai kopyah) pengacara salah satu tersangka TBM Nugroho-Foto : Istimewa-

Rif’an menduga kuat bahwa proyek TBM merupakan proyek pesanan dengan pemenang tender yang telah ditentukan sejak awal. Ia menyebutkan adanya dugaan pengkondisian oleh pihak-pihak tertentu, termasuk kemungkinan keterlibatan petinggi Pemkot atau rekanan swasta yang memiliki akses langsung ke pengambil kebijakan.

“Pengguna Anggaran (PA) punya peran kunci. Dialah yang mengangkat PPK, memverifikasi pemenang, hingga mencairkan dana proyek,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan food court berbentuk Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon. 

BACA JUGA:Belajar AI, Puluhan Guru SMAN 1 Pacet Ikuti Program AI Goes to School

BACA JUGA:Siswa MAN 2 Mojokerto Lolos Program Gakusei Kenshu 2025 ke Jepang

Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat aktif di Dinas Puprperakim Kota Mojokerto. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran mencapai Rp 2,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.911.583.776. 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan hingga 9 April 2025, laporan audit 8 Mei 2025, serta gelar perkara pada 23 Juni 2025.

Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat aktif di Dinas Puprperakim Kota Mojokerto yang bernama Yustian Suhandinata, Sekretaris Dinas sekaligus KPA dan PPK dalam proyek pembangunan Kapal Majapahit; Zantos Sebaya, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi, sekaligus PPTK, KPA, dan PPK dalam proyek tersebut.

Kategori :