Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menertibkan 14 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti pengamen, pengemis, dan badut jalanan dalam patroli pengawasan di kawasan Simpang Empat RA Basoeni, Sooko.
Penertiban dilakukan selama tiga minggu, sejak 16 hingga 30 Juli 2025. Kegiatan pengawasan dilakukan melalui patroli langsung dan pemantauan CCTV Pasoepati milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2).
Langkah ini diambil untuk menegakkan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 39 huruf a yang melarang aktivitas mengamen dan mengemis di jalan umum.
Salah seorang PMKS mendapatkan pengarahan dari petugas- Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto.-
“Kegiatan patroli dilakukan dua shift, pukul 07.00–11.00 WIB dan 13.00–17.00 WIB. Selama rentang itu kami menjaring lebih dari 14 orang,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Mahendra Widho Wicaksono, Kamis, 31 Juli 2025.
Mayoritas PMKS yang terjaring berasal dari luar daerah, seperti Jombang, Sidoarjo, dan beberapa dari Kota Mojokerto, termasuk pengamen angklung dari Prajurit Kulon dan pengamen disabilitas dari Kesamben.
BACA JUGA:Petugas Gabungan di Kota Mojokerto Tertibkan 14 Pengamen dan Pengemis
BACA JUGA:Damkar Mojokerto Evakuasi Sapi Terperosok Kubangan Lumpur di Pacet
Pihaknya menerapkan pendekatan persuasif dan humanis, memberi teguran serta pendataan meski mereka tidak membawa identitas. Selain itu, para pelanggar diminta untuk kembali ke daerah asal guna mencegah peningkatan jumlah PMKS di Kabupaten Mojokerto.
“Kami juga menggelar sosialisasi kepada PKL, khususnya yang berdagang di atas trotoar dan badan jalan depan MAN Sooko, agar tidak melanggar Pasal 24 ayat 2 Perda yang sama,” pungkasnya.