Komnas Perlindungan Anak menunjukkan terdapat langkah-langkah jangka pendek dan jangka panjang yang perlu dilakukan Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto
Antara lain mengindentifikasi permasalah, pemberdayaan keluarga, sosialisasi yang masif, menyediakan pendidikan, hingga pelibatan aktif masyarakat, dan regulisasi, pengawasan, dan penegakan hukumnya juga harus jelas.
"Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan kota layak anak. Termasuk, kalangan DPRD perlu membuat regulasi yang tegas untuk mengatur dan mengawasi misalnya pendatang dari luar agar jangan sampai justru Kota Mojokerto jadi tempat mengeksploitasi anak,” pungkasnya.
BACA JUGA:Bangun Opini Positif Organisasi, PSHT Mojokerto Raya Gelar Pelatihan Media dan Kehumasan
BACA JUGA:DPRD Kota Mojokerto Setujui RAPBD Tahun Anggaran 2025
Sebelumnya, penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dari Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Veronika Tan di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta, pada Jumat, 8 Agustus 2025 malam.
"Ini adalah hasil kerja bersama dan komitmen yang konsisten untuk memastikan setiap anak di Kota Mojokerto dapat tumbuh, berkembang, dan terlindungi dengan baik,” kata Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.