Kasus Peluru Nyasar di Mojokerto Terungkap, Nenek 93 Tahun Jadi Target Percobaan Pembunuhan Mantan Menantu

Jumat 10-10-2025,18:19 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kasus peluru nyasar yang mengenai Kayi (93), warga Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kutorejo, Mojokerto, akhirnya terungkap. Polisi memastikan peluru tersebut bukan berasal dari tembakan liar, melainkan tembakan terencana yang dilakukan oleh Ajib (44), mantan menantu korban sendiri.

Awalnya warga menduga peluru yang bersarang di dada korban berasal dari tembakan senapan angin pemburu burung. Namun hasil penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto membalik dugaan tersebut. 

“Pelaku mengakui sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, yang merupakan mantan mertuanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, Jumat, 10 Oktober 2025.

Ajib membeli senapan angin merk Benjamin Franklin kaliber 4,5 mm seharga Rp170 ribu beserta peluru Rp5 ribu pada Rabu, 1 Oktober 2025. Ia kemudian bersembunyi di area persawahan untuk mencari waktu yang tepat mengeksekusi rencananya. Pada Jumat malam, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku menembak korban dari jarak 12 meter saat korban pulang dari rumah tetangga.

“Pelaku langsung mengarahkan senapan angin ke arah bagian dada kiri korban,” terangnya. 

Korban sempat sempoyongan namun tidak langsung tumbang. Pelaku panik dan melarikan diri ke area sawah, membuang senapan dan peluru ke ladang jagung.


Mantan menantu korban, Ajib diamankan oleh kepolisian -Foto : Fio Atmaja-

Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan meski proyektil peluru masih tertanam di tubuhnya karena belum dapat dioperasi.

Berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan karena sakit hati. Ia merasa tidak dihargai oleh mantan istri dan keluarga mantan mertuanya. Beberapa kali Ajib datang untuk meminta rujuk, namun selalu ditolak dan diusir. “Pelaku merasa tidak dihargai sehingga merencanakan pembunuhan tersebut,” tegasnya. 

BACA JUGA:Klinik Satria Namira Buduran Raih Penghargaan Faskes Terbaik Pertama dari BPJS Sidoarjo

BACA JUGA:Gali Makam, Warga Temukan Arca di Kutorejo Mojokerto

Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit senapan angin merk Benjamin Franklin kaliber 4,5 mm, pakaian pelaku, dan satu proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban.

Ajib ditangkap Unit Resmob Polres Mojokerto pada Kamis, 9 Oktober 2025 malam. Ia dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kategori :