Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai tingkat keterlibatan, di antaranya, Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, bagi pelaku yang mengedarkan lebih dari 5 gram sabu, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati dan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bagi pelaku obat keras tanpa izin, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Polisi di Kota Mojokerto Tangkap 31 Pengedar Narkoba, 1,045 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Koplo Disita
Kamis 30-10-2025,18:25 WIB
Editor : Elsa Fifajanti
Kategori :