Mojokerto, diswaymojokerto.id - Pemerintah Kota Mojokerto tengah menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Ketiganya meliputi Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Pembentukan Perangkat Daerah, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Mojokerto.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Mojokerto Wahju Nur Hidayat mengatakan, ketiga Raperda yang diajukan ekeskutif tersebut memiliki urgensi yang sama. Namun demikian, eksekutif hendaknya juga memikirkan hal lain yang berkaitan dengan Raperda tersebut.
‘’Misalnya Raperda pembentukan perangkat daerah. Apakah ini nanti juga akan diiringi dengan penambahan tenaga kerja di Pemkot? Sementera sudah tidak boleh lagi merekrut honorer. Lalu kalau ada penambahan beban pekerjaan atau tugas, apakah tidak memberatkan perangkat yang sudah ada,’’ kata Wahju menjawa Disway Mojokerto beberapa waktu lalu.
Wali Kota Mojokerto saat menyampaikan usulan 3 Raperda ke DPRD Kota Mojokerto, Foto : Infokom Pemkot Mojokerto
Wahyu memberi catatan jangan sampai Raperda Pembentukan Perangkat Daerah ini memunculkan masalah baru tentang tenaga kerja. Ia mengingatkan masih ada PR bagi Pemkot dan DPRD untuk menyelesaikan tenaga Non ASN yang 18 orang untuk menjadi tenaga PPPK. ‘’Jangan sampai Raperda pembentukan perangkat daerah menambah masalah baru,’’ tandas Wahju.
Sedangkan Raperda Pegelolaan Pasar Rakyat, Wahju menggarisbawahi tentang kepemilikan stand-stand di beberapa Pasar Rakyat yang ada di Kota Mojokerto saat ini.
‘’Kita seringkali menyaksikan kepemilikan stand-stand yang ada beberapa pasar sudah berganti tangan. Artinya pemiliknya sudah tidak sama dengan akta penandatanganan kepemilikan awal. Dan data itu biasanya tidak diketahui oleh dinas pengampu, atau dinas yang bertanggung jawab tentang hal ini,’’ terang Wahju.
Karena itu, dengan adanya Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat bisa mendata hal tersebut sebaik mungkin, sehingga keberadaan Pasar Rakyat bener-benar memberi manfaat rakyat dan tepat pada sasaran.
BACA JUGA:Kuota Haji Kabupaten Mojokerto 2026 Bakal Mengalami Kenaikan
BACA JUGA:Wali Kota Mojokerto Ajak Purna Paskibraka Bela Negara
Sementara itu Raperda Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Mojokerto, menurut Wahju Perda ini sangat penting untuk pendataan dan pengelolaan aset yang dimiliki Pemkot Mojokerto. Menurutnya jika aset milik Pemkot bisa dikelola dengan baik maka bisa muncul adanya pendapatan daerah dari hal itu.
Wahju lantas mengisahkan, seringkali aset-aset Pemkot tersebut ‘’hilang jalannya’’ karena sudah ditukarguling atau berpindah kepemilikan.
‘’Dulu kita sering dengar istilah tukar guling aset Pemkot. Seringkali kita tidak bisa melacaknya karena aset tersebut ditukar guling, hingga guling-guling kemana tidak ada yang tahu,’’ ungkapnya sembari tertawa.
Ia berharap ketiga Raperda yang diajukan eksekutif tersebut bisa segera diselesaikan dan semua pihak bisa ikut mengawalnya. ‘’Semog 3 Raperda tersebut bisa selesai sesegera mungkin, dan membawa kemaslahatan dari warga Kota Mojokerto,’’ pungkasnya.