Perkuat Daya Saing Produk Lokal, Pemkab Mojokerto Fasilitasi Sertifikat TKDN 30 Industri Kecil

Selasa 25-11-2025,21:01 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, diswaymojokerto.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto resmi menutup rangkaian kegiatan fasilitasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi 30 pelaku industri kecil.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dicanangkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perindustrian.

Kegiatan fasilitasi TKDN tersebut dipusatkan di ruang Pertemuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (24 November 2025. Pemkab Mojokerto bekerja sama dengan PT Sucofindo (Persero) sebagai lembaga verifikator resmi dalam proses pendampingan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat TKDN.

Bupati Al Barra menyampaikan, fasilitasi TKDN ini menjadi langkah strategis untuk membantu industri kecil meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar. Bupati yang akrab disapa Gus Barra ini menegaska, sertifikat TKDN tidak hanya sebagai pengakuan administratif, tetapi juga kunci untuk membuka peluang lebih besar dalam rantai pasok industri dan pengadaan barang/jasa pemerintah.


Hasil produksi industri makanan dan minuman di Kabupaten Mojokerto -Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-

"Sertifikat ini bukan hanya simbol pengakuan, tetapi menjadi kunci untuk membuka akses pasar yang lebih luas. Dengan sertifikat TKDN, pelaku industri kecil memiliki peluang lebih besar untuk berpartisipasi dalam rantai pasok industri maupun pengadaan pemerintah," tegas Bupati.

Bupati juga mengapresiasi sinergi Disperindag dan PT Sucofindo yang telah memberikan pendampingan menyeluruh sehingga para pelaku industri kecil berhasil melewati proses sertifikasi dengan baik. Ia berharap sertifikat tersebut menjadi momentum peningkatan kualitas, kapasitas, dan kebanggaan terhadap produk lokal Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA:Sidang Kasus Kematian Siswa SMK di Mojokerto Tertunda, Empat Saksi Kunci Mangkir

BACA JUGA:Jalan Alternatif Pacet - Batu Masih Ditutup Usai Longsor, Tunggu Rekomendasi Keamanan

"Saya berharap para pelaku industri kecil terus menjaga standar produksi, meningkatkan mutu, dan memperkuat identitas produk lokal kita. Semoga sertifikat yang diterima benar-benar memberi nilai tambah bagi usaha yang dikelola," ujar Bupati sebelum resmi menutup kegiatan sertifikasi TKDN tahun 2025.


Hasil kerajinan patung di Mojokerto -Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Noerhono, dalam laporannya menjelaskan kegiatan fasilitasi TKDN digelar untuk membantu pelaku industri kecil memahami proses sertifikasi, melengkapi dokumen.

Selain itu, juga meningkatkan peluang masuk dalam pasar pemerintah maupun swasta. Program ini dilaksanakan melalui tahapan mulai dari pendaftaran peserta pada September 2025, pendampingan penyusunan data dan laporan produksi pada Oktober 2025, hingga penerbitan sertifikat dan pelaporan pada November 2025.

BACA JUGA:Setelah Dikupas Badan Anggaran dan TAPD, Akhinya DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda APBD 2026

BACA JUGA:Presiden Prabowo Bantu 100 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia di Mojokerto

Kategori :