Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Sebanyak lima pasangan bukan suami istri terjaring operasi razia yang digelar Satpol PP Kota Mojokerto dan petugas gabungan di empat titik kos dan penginapan, Rabu, 26 November 2025 malam.
Razia yang melibatkan TNI dan Polri ini dilakukan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto, Abdur Rachman Tuwo menegaskan, razia ini merupakan upaya preemtif menjaga ketertiban umum.
"Ada lima pasangan bukan suami istri yang terjaring razia petugas gabungan. Dari kelima pasangan itu dari luar Mojokerto," jelasnya, Kamis, 27 November 2025.
Petugas gabungan satpol PP, TNI dan Polri lakukan razia kos-kos an dan hotel di kota Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Operasi yang menyisir sembilan titik di Kecamatan Prajurit Kulon, Magersari, dan Kranggan ini berfokus pada penegakan norma sosial. Empat pasangan diamankan dari satu hotel, dan satunya kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Mojokerto Tampilkan Seni Kreativitas Dalam Gelar Fashion Show
BACA JUGA:Bersama 14.000 ASN Gelorakan Semangat Kebersamaan, Bupati Fawait Pimpin OSMA
Ia menegaskan, razia ini bertujuan menciptakan ketertiban umum dan mencegah pelanggaran norma.
"Kami berpesan jangan jadikan kos-kosan atau penginapan melanggar norma sosial. Kami berharap pemilik kos maupun penginapan agar selektif dalam menerima tamu," tegasnya.
Razia kamar kos dan hotel di Kota Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Seluruh pasangan yang diamankan dibawa ke Mako Satpol PP untuk pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya berkomitmen terus melakukan razia rutin berdasarkan pemantauan dan laporan masyarakat guna menjaga ketertiban umum di Kota Mojokerto.