Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka pengedar sabu, Marta Marianto (43) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025 kemarin oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Benar, hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka MM berikut barang buktinya. Seluruh dokumen serta barang bukti sudah kami teliti dan secara formil maupun materiil dinyatakan lengkap,” ujar kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, Jumat, 12 Desember 2025.
Dalam pelimpahan tersebut, Kejari menerima berbagai barang bukti hasil penelusuran aset yang diduga berasal dari kegiatan peredaran sabu yang dijalankan Marta sejak 2023 hingga Oktober 2024.
BACA JUGA:BMKG Ingatkan Potensi Curah Hujan Tinggi di Seluruh Wilayah RI Selama Libur Nataru
BACA JUGA:Menyamar Pakai Daster dan Hijab, Residivis Curanmor di Mojokerto Diringkus
Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam bernopol L 1438 FD, satu unit mobil Honda Brio warna merah nopol S 1716 QK, serta satu unit mobil pikap warna hitam dengan nopol S 9371 NE.
Selain itu juga diserahkan satu sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah nopol N 6705 IS, satu sepeda motor Kawasaki KLX warna merah hitam dengan nopol S 4617 NBY, satu unit iPhone 14 Pro Max, serta uang tunai sebesar Rp 530 juta.
“BB yang kami terima di antaranya kendaraan roda empat, roda dua, alat komunikasi, dan uang tunai,” terangnya.
BACA JUGA:Janjikan Lolos Instansi, Pemilik Bimbel Hexagon Mojokerto Tipu Korban hingga Miliaran
BACA JUGA:Dinilai Sebagai Perusahaan Hemat Air dan Energi, PT LNK Sabet Penghargaan Kementerian ESDM
Usai pelimpahan, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Mojokerto.
“Tersangka kami tahan di Rutan Kejari. Selanjutnya kami segera menyusun dakwaan dan mendaftarkan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan,” ungkapnya.
Tersangka Marta dijerat pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta pasal terkait peredaran narkotika.
“Ini salah satu perkara TPPU narkoba dengan barang bukti aset yang cukup besar. Kami berharap proses persidangan berjalan lancar dan memberikan efek jera,” tandasnya.