Kasus Terduga Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto diperkirakan 10 Orang

Senin 30-10-2023,14:43 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Kasus terduga korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto bakal terus bertambah. Diperkirakan lebih dari 10 orang bakal menjadi tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 30 miliar.

"Sebelumnya ada dua tersangka yang sudah ditetapkan, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, estimasi kami 10 orang tersangka," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Joko Sutrisno, Senin (30/10/2023).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni, inisial C (51) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto berinisial R (45).

Pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. "Kedepannya masih banyak calon tersangka yang akan segera ditetapkan," ujarnya.

Dua tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Karena tersangka kooperatif, tidak kami tahan dulu nanti kalau tahap 2 baru kami limpahkan,” tambahnya.

Selama ia menjabat, C bersama R  diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui proses pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan.

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan sejak pertengahan bulan September 2021.

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan, dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan

Kategori :