Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Daerah

Jumat 19-12-2025,19:29 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, diswaymojokerto.id - Pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto memasuki tahapan lebih serius, yakni penyusunan naskah akademis oleh Bappeda.

Dalam kesempatan rapat koordinasi penyampaian hasil penyusunan naskah akademis pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto pada 18 Desember 2025, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra  menyampaikan, rencana pemindahan ibu kota daerah merupakan langkah strategis dalam rangka penataan wilayah dan penguatan ekonomi di bumi Majapahit. 

Bupati menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dalam ketentuan tersebut, penataan daerah melalui penyesuaian daerah dapat dilakukan melalui pemindahan ibu kota.

"Saat ini, pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto masih berada di wilayah kota, sehingga diperlukan pemindahan agar ibu kota berada di wilayah Kabupaten Mojokerto itu sendiri," ujarnya.


Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra memberikan pengarahan pada Rakor Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-

Menurut Bupati , rencana pemindahan pusat pemerintahan bukan merupakan keinginan pribadi, melainkan berasal dari aspirasi masyarakat serta gagasan para bupati sebelumnya.

"Pemindahan tersebut diharapkan dapat menghadirkan ikon daerah, titik nol pemerintahan, serta pusat perekonomian tersendiri bagi Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Adu Banteng Motor dan Truk Box di Kutorejo Mojokerto, Satu orang Tewas

BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Lakukan Monev Pembangunan RTLH

Bupati yang akrab disapa Gus Barra ini juga menyoroti potensi ekonomi yang selama ini belum optimal akibat lokasi pusat pemerintahan yang berada di wilayah kota.

Ia menyebutkan, sekitar 70 hingga 80 persen belanja gaji ASN di lingkungan Sekretariat Daerah, dengan nilai sekitar Rp30 miliar, beredar di wilayah kota.

Jika dihitung secara keseluruhan, potensi perputaran belanja ASN yang keluar dari wilayah Kabupaten Mojokerto diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 500 miliar per tahun.


Penyampaian naskah akademis pemindahan ibu kota Mojokerto-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-

Meski demikian, Bupati mengakui pemindahan pusat pemerintahan bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Selain menghadapi berbagai tantangan, nilai anggaran yang dibutuhkan juga cukup besar, yakni hampir mencapai ratusan miliar rupiah.

"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pengadaan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan," terangnya.

Kategori :