Tiga Besar Hasil Selter JPTP di Mojokerto Sudah Muncul, Keputusan Ada di Tangan Bupati

Senin 22-12-2025,18:25 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Tahapan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto akhirnya selesai. Sembilan orang di masing-masing tiga jabatan yang dinyatakan lolos seleksi. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu penentuan nama dikehendaki Bupati Muhammad Al Barra. 

"Rangkaian pengisian JPTP telah selesai. Hasil tiga terbaik untuk tiga formasi jabatan sudah diumumkan,’’ kata Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, Senin, 22 Desember 2025. 

Tiga kursi yang kosong yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Pendidikan. 

Dari hasil pengumuman itu ada sembilan nama terbaik untuk masing-masing tiga formasi jabatan. Untuk posisi Kepala DPUPR ada nama Ricky Kurniawan, Sya'dillah, Yuni Laili Faizah. 

BACA JUGA:Layanan AKDP Mojokerto-Batu via Cangar Kembali Beroperasi Pasca Longsor di Pacet

BACA JUGA:Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Commuter Line Dhoho di Mojokerto

Kemudian posisi Kepala Dinas Pendidikan, ada Amzar Azhari Siregar, Dian Indrianingrum, dan Satriyo Wahyu Utomo. 

Sedangkan jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, ada nama Doddy Firmansyah, Nalurita Priswiandini, dan Yudiansyah. 

”Saat ini nama nama tersebut sudah kami serahkan ke bupati untuk dipilih satu nama yang akan mengisi kekosongan jabatan,’’ bebernya. 

Ia menambahkan, terkait pelantikan nantinya masing - masing tiga besar sudah dapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Jadwal pelantikan nunggu keputusan dari bupati," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto membuka pendaftaran seleksi terbuka (Selter) untuk tiga jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). Pendaftaran selter ini  dimulai pada  5 November 2025 hingga 19 November 2025 pukul 16.00 WIB.

Selter pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini tertuang dalam pengumuman Nomor : 800/04/PANSEL.MJK/XI/2025.

 

 

Kategori :