"Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah timur menuju Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto," tambahnya.
Polisi berhasil menyita 13 barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini. Pelaku diancam dengan hukuman pidana pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)