“Jadi zakat yang didapatkan dari UPZ itu bisa digunakan kembali mereka di wilayah bersangkutan. Termasuk kesadaran berzakat melalui Baznas," tandasnya. (*)
Tanpa Legalitas, Pengumpul Zakat Terancam Dipidana
Senin 06-11-2023,14:04 WIB
Editor : Eno
Kategori :