OPINI
Oleh: S. Alamsyah*)
Mojokerto, diswaymojokerto.id- Jumat, 31 Juli 2026, ratusan pengurus KADIN pusat hingga daerah merapat ke Istana. Presiden menerima langsung. KADIN Jawa Timur turut hadir. Rombongan kami dipimpin oleh Ketua Umum Adik Dwi Putranto, didampingi Wakil Ketua Umum Bidang Konstruksi M. Rizal, dan saya sendiri selaku Ketua Komite Tetap Hubungan Antar-Lembaga Negara dan Pemerintahan.
Niat kami satu. Menyampaikan langsung kegelisahan pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) kepada Presiden. Pemicunya ada dua draf aturan baru yang meresahkan. Pertama, rencana Peraturan Menko PMK soal pembatasan kadar nikotin dan tar. Kedua, rencana Peraturan Menteri Kesehatan soal kemasan rokok polos dan pelarangan zat tambahan: mentol dan lainnya.
Jawa Timur adalah lumbung tembakau. Sekaligus tulang punggung penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional. Jika dua aturan itu terbit, ekonomi Jatim—dan nasional—pasti terdisrupsi.
BACA JUGA:Psikolog Unair: Kekerasan Seksual dalam Keluarga Bisa Mengubah Cara Anak Memandang Dunia
Logikanya sederhana. Tembakau lokal secara alamiah memang punya kadar nikotin dan tar tinggi. Kalau dibatasi, tembakau petani tidak akan terserap pabrik. Justru tembakau impor yang masuk. Devisa malah tergerus untuk belanja tembakau. Sebaliknya di dalam negeri: rokok ilegal tanpa pita cukai akan merajalela.
Dampaknya berantai. Jutaan orang hidup dari sektor ini. Mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang eceran. Nasib mereka dipertaruhkan. Pada akhirnya, kas negara juga yang akan bocor.
Mari lihat angka. CHT adalah penyumbang cukai terbesar negara. Porsinya mencapai 97–98 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai. Nilainya fantastis. Dari total penerimaan cukai sekitar Rp300 triliun per tahun, CHT menyumbang sekitar Rp217 triliun.
BACA JUGA:Lahan Kosong di Pinggir Sungai Kini Berbuah Jeruk, Petani Mojokerto Sulap Bantaran Bisa Produktif
Artinya, tembakau menopang 7–8 persen total pendapatan negara. Dan fakta pentingnya: 60 persen dari triliunan rupiah itu dipungut dari pabrik-pabrik di Jawa Timur.
Padahal, sikap Presiden sudah jelas. Pada 20 Mei 2026 lalu, Presiden memaparkan arah RAPBN 2027. Di situ ditegaskan: industri hasil tembakau adalah sektor strategis. Seharusnya, seluruh kementerian tunduk pada visi makro ini. Bukan malah membuat aturan yang tumpang tindih dan mendisrupsi industri sumber cukai.
Sefdin Alamsyah-Foto : dok Pribadi-