“Arahan tersebut perlu dikawal sampai tingkat desa. Tenaga pendamping profesional memiliki peran penting dalam menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. Saudara harus memahami kebijakan daerah sekaligus kondisi desa,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Tatang Mahendrata, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sugeng Nuryadi, serta para camat se-Kabupaten Mojokerto.
Hadir pula Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mojokerto, pendamping desa, pendamping lokal desa, serta seluruh TPP P3MD Kabupaten Mojokerto.