Komplotan Pencuri Motor Bersenjata di Trawas Mojokerto Berhasil Dibekuk Polisi
 
                                    Polres Mojokerto saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindakan kejahatan terjadi di wilayah hukumnya.-Foto : Fio Atmaja-
"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber:
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                


 
                                                 
                                                 
                                                