Sidang Lanjutan Kematian M Alfan , Sejumlah Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan
Keluarga korban didampingi pengacara saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-
“Tadi tidak maksimal karena beberapa pertanyaan penting dalam dakwaan tidak ditanyakan jaksa. Termasuk soal tas dan sepatu yang selama ini menjadi bagian penting dalam kasus ini, tapi tidak terungkap dalam persidangan hari ini,” tambahnya.
BACA JUGA:Dari Medan Juang ke Medan Karya Mewujudkan Jember Baru Jember Maju
BACA JUGA:KA Commuter Line Jenggala: Transportasi Alternatif Warga Mojokerto
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan di ruang Cakra PN Mojokerto dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Sebelumnya, Alfan merupakan anak bungsu 4 bersaudara dari pasangan Sandono (65) dan Jamik (52), warga Dusun/Desa Kaligoro, Kutorejo, Mojokerto.

Ketua LBH GP Ansor Jatim tegaskan jangan ada yang menghalangi pengungkapan kematian M. Alfan. -Foto : Fio Atmaja-
Siswa kelas 2 jurusan teknik alat berat (TAB) di SMK Raden Rahmat ini dikenal mempunyai kemampuan bela diri dan pandai berenang.
Remaja itu ditemukan tak bernyawa di tepian Sungai Brantas, Desa Bulang, Prambon, Sidoarjo pada Senin, 5 Mei 2025 malam.
Dalam kasus ini Polres Mojokerto menetapkan Rio Filianto Tono (27) sebagai tersangka kasus kematian Mukhamat Alfan (18).
Sumber:



