Walhi Jatim Soroti Temuan Limbah B3 di Mojokerto, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembuangan Limbah
Tumpukan limbah B3 ditemukan di Desa Bangun, Pungging, Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-
"Limbah aluminium bukan sekadar residu industri, melainkan ancaman kesehatan publik jika dibiarkan di ruang terbuka," tegasnya.
Pihak penegak hukum didesak untuk segera turun tangan dan memproses kasus ini sebagai delik pidana lingkungan.
Walhi Jatim menilai setiap karung limbah B3 yang dibuang secara sembarangan sama artinya dengan menabur racun di tanah warga.
BACA JUGA:Hari Pahlawan, Polres Mojokerto Kota Berikan Penghargaan Pada Warga dan Personel
"Tanpa penindakan serius dan transparansi rantai pengelolaan limbah, Mojokerto dan daerah sekitarnya akan terus menjadi 'titik buang' bagi industri yang mencari jalan pintas di atas penderitaan masyarakat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, digegerkan oleh temuan belasan karung berisi limbah yang diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis slag aluminium.

Limbah B3 yang dibuang sembarangan meresahkan warga-Foto : Istimewa-
Tumpukan karung itu ditemukan di area lahan terbuka dan mengeluarkan bau menyengat, Jumat, 7 November 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut tim pengawas lingkungan telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal.
“Kami langsung menurunkan tim, berkoordinasi dengan pemerintah desa, serta melibatkan Satpol PP. Setelah dicek, memang benar ditemukan tumpukan yang diduga limbah B3 di area lahan terbuka,” jelasnya.
Sumber:



