Pemkot Mojokerto Tetapkan 7 Area Bebas Rokok, Salah Satunya Tempat Kerja
Wali Kota Mojokerto dalam kegiatan monev kawasan tanpa rokok-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-
Mojokerto, diswaymojokerto.id - Pemerintah Kota Mojokerto terus mewujudkan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Secara regulasi Pemerintah Kota Mojokerto telah memiliki Perda yang mengatur tentang KTR, yakni Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan, Pemkot telah mengeluarkan payung hukum mengenai penetapan kawasan tanpa rokok. Dengan adanya regulasi tersebut, ia meminta masyarakat menaati aturan dan tidak merokok di area yang telah ditetapkan.
“Artinya, minimal di tempat-tempat itu tolong jenengan jangan ngerokok. Sing kudu arep ngerokok, ya di luar KTR yang sudah di-SK-kan. Merokok itu tidak hanya soal kesehatan personal panjenengan, tapi ini kesehatan komunal. Jangan enggak sehatnya ditularkan kepada orang lain. Ini akan menjadi dosa berjamaah kalau sudah begitu,” tegasnya saat menyampaikan pengarahan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KTR yang berlangsung di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat pada Selasa 2 Desember 2025.

Peserta monev kawasan tanpa rokok-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-
Terdapat tujuh kategori area yang wajib bebas asap rokok, yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Menurut Ning Ita, sapaan akrab wali kota bahwa keberhasilan penerapan KTR sangat bergantung pada kesadaran individu.
“Kalau memang kesadaran pribadinya masih belum, ya tolong merokok tapi jangan di tempat yang bisa mempengaruhi orang lain menjadi tidak sehat,” ujarnya.
BACA JUGA:Siap-siap Sambungan Internet Terganggu, Pemkot Mojokerto Tertibkan Kabel Fiber Optik Bersliweran
BACA JUGA:Bupati Serahkan Bantuan DBHCHT untuk 39.490 Warga Penerima
Dalam kesempatan ini, Ning Ita mengaitkan upaya ini dengan Panca Cita pembangunan Kota Mojokerto, di mana misi pertama menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui kualitas kesehatan.
“Kita berharap masyarakat Kota Mojokerto ini benar-benar menjadi masyarakat yang sehat. Salah satu indikator sehat adalah tidak merokok,” tegasnya.

Peserta monev kawasan tanpa rokok-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-
Sebagaimana disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Mojokerto Hesti Puspasari monev KTR tahun 2025 menyasar 347 lokasi dan 193 lokasi yang telah menerapkan KTR 100%.
Selain kegiatan Monev, para peserta yang terdiri Perangkat Daerah se-Kota Mojokerto, para camat dan lurah, Kepala UPT Puskesmas, perwakilan rumah sakit swasta dan klinik, serta para kepala sekolah, juga mendapatkan penjelasan mengenai Dashboard E-KTR yang disampaikan oleh Citra Ervina Ahiyanasari, S.KM, Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Sumber:


