Terdakwa Mutilasi yang Membuang Jasad Korbannya di Mojokerto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Alvi Maulana saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.-Foto : Istimewa-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 6 April 2026.
JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Alvi Maulana terbukti bersalah sesuai dakwaan primair penuntut umum," ujar jaksa dalam persidangan.
BACA JUGA:Truk Alami Pecah Ban, Kernet Tewas Ditabrak Avanza saat Memberi Isyarat di Tol Surabaya - Mojokerto
BACA JUGA:Antara Warisan Alam dan Regulasi : Menakar Ulang Narasi Anti-Rokok
Sejumlah hal memberatkan menjadi pertimbangan jaksa, di antaranya perbuatan terdakwa yang dilakukan secara sengaja dan terencana hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Tindakan mutilasi yang dilakukan juga dinilai sebagai perbuatan sangat keji.
"Perbuatan terdakwa tidak berperi-kemanusiaan dan sangat keji, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," tegasnya.

Terdakwa Mutilasi Avi Maulana-Foto : Istimewa-
Jaksa juga menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
BACA JUGA:Saat Huruf Bercerita, Menyibak Sejarah di Museum Huruf Jember
BACA JUGA:Ajang Talenta 2026 Jadi Karpet Merah Menuju Kampus Impian
Sumber:

