Data Jadi Fondasi, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kewajiban Lapor LKPM bagi Pelaku Usaha

Data Jadi Fondasi, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kewajiban Lapor LKPM bagi Pelaku Usaha

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Single Submission berbasis risiko (OSS-RBA) dan LKPM tahun 2026 yang digelar di Balai Kota Mojokerto, Senin 6 April 2026-Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-

Mojokerto, diswaymojokerto.id - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan  pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Single Submission berbasis risiko (OSS-RBA) dan LKPM tahun 2026 yang digelar di Balai Kota Mojokerto, Senin 6 April 2026

Menurutnya, pemerintah membutuhkan data investasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan ekonomi. Ia menekankan bahwa data dari pelaku usaha menjadi cerminan kondisi riil perekonomian di daerah.


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberi sambutan di kegiatan sosialisasi-Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data LKPM akan diolah dan diselaraskan dengan data Badan Pusat Statistik untuk menghasilkan berbagai indikator makro, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, hingga ketimpangan.

Ning Ita, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan telah diatur dalam regulasi, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

BACA JUGA:Truk Alami Pecah Ban, Kernet Tewas Ditabrak Avanza saat Memberi Isyarat di Tol Surabaya - Mojokerto

BACA JUGA:Terdakwa Mutilasi yang Membuang Jasad Korbannya di Mojokerto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta verifikasi terhadap laporan yang disampaikan pelaku usaha. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar pelaporan dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi lapangan.

Pemerintah Kota Mojokerto menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan LKPM mencapai 100 persen. Untuk mendukung capaian tersebut, berbagai upaya dilakukan, mulai dari pendampingan hingga penyederhanaan proses perizinan melalui sistem OSS.


Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Single Submission berbasis risiko (OSS-RBA) dan LKPM -Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-

Ia menambahkan, keberhasilan pelaporan LKPM membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Pemerintah berperan menyediakan regulasi dan kemudahan layanan, sementara pelaku usaha diharapkan menjalankan kewajiban pelaporan secara tertib.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan iklim investasi di Kota Mojokerto semakin kondusif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Sumber: