Pemkot Mojokerto Salurkan Hibah ke 50 Lembaga, Perkuat Peran Masyarakat dalam Pembangunan

Pemkot Mojokerto Salurkan Hibah ke 50 Lembaga, Perkuat Peran Masyarakat dalam Pembangunan

Pemkot Mojokerto menyalurkan dana hibah tahun anggaran 2026 kepada 50 lembaga-Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-

Mojokerto, diswaymojokerto.id -  Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Mojokerto kembali menyalurkan dana hibah tahun anggaran 2026 kepada puluhan lembaga sebagai upaya memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan sosial. Sebanyak 50 lembaga menjadi penerima bantuan dalam program tersebut.

Penyaluran hibah dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Rabu 8 April 2026 disaksikan jajaran perangkat daerah serta perwakilan lembaga penerima.

Dalam sambutannya, wali kota yang akrab disapa Ning Ita menegaskan dana hibah bukan sekadar bentuk bantuan keuangan, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat.


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan secara simbolis dana hibah kepada yang berhak menerima-Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-

“Dana hibah ini menjadi sarana untuk mempercepat capaian program pemerintah, sekaligus memperkuat kelembagaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lembaga penerima hibah tahun ini berasal dari berbagai sektor, mulai dari rumah ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, hingga lembaga layanan masyarakat.

Seluruhnya dinilai memiliki peran penting dalam mendukung kehidupan sosial dan pelayanan publik di tingkat komunitas.

BACA JUGA:Jumlah JCH Bondowoso Bertambah Jadi 916 Orang, Dijadwalkan Berangkat 13–14 Mei 2026

BACA JUGA:Maling Gasak Laptop dan Proyektor di SDN Simbaringin Mojokerto, Sekolah Kehilangan Fasilitas Jelang Ujian TKA

Penyaluran hibah tersebut juga diarahkan untuk mendukung visi pembangunan daerah, khususnya dalam memperkuat ketahanan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemkot Mojokerto memandang bahwa keberhasilan pembangunan tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan aktif masyarakat.


Wali Kota Mojokerto menjelaskan dasar hukum penyaluran dana hibah-Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-

“Program pemerintah tidak akan berjalan optimal tanpa kolaborasi. Melalui hibah ini, kami ingin memastikan lembaga-lembaga di masyarakat ikut terlibat aktif dalam pembangunan,” tambahnya.

Selain penyerahan bantuan, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana hibah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: