Rangkap Jabatan Atas Nama 'Akal Sehat'

Rangkap Jabatan Atas Nama 'Akal Sehat'

Edi Pranoto, Akademisi-Foto : dok Pribadi-

Temuan serupa kembali diungkap anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, pada September 2025 dalam rapat dengar pendapat umum di DPR, yang dilaporkan IDN Times, Detik, dan Kompas TV. Kritik ini menunjukkan bahwa rangkap jabatan bukan hanya masalah teknis administratif, tetapi juga menyangkut integritas moral dan legitimasi publik terhadap institusi negara.

Beyond “Akal Sehat” Menuju Sistem Meritokratis

Ke depan, solusi terhadap masalah rangkap jabatan harus bersifat struktural dan sistemik, bukan sekadar mengandalkan “niat baik” individu. Pertama, perlu penguatan regulasi yang secara eksplisit melarang seluruh pejabat publik, termasuk ASN aktif dan pejabat politik, untuk merangkap jabatan di BUMN kecuali melalui proses seleksi terbuka yang transparan dan independen.

BACA JUGA:PT Enero Bantah Buang Limbah ke Lahan Pertanian, Tegaskan Pabrik Bioetanol Tak Menghasilkan Limbah

BACA JUGA:Tak Perlu ke Gym, Pilates di Rumah Jadi Cara Praktis Menjaga Kebugaran Saat Hari Libur

Kedua, pembentukan lembaga independen yang bertugas melakukan fit and proper test bagi calon komisaris BUMN, terpisah dari intervensi politik kementerian atau partai.

Ketiga, penerapan sanksi administratif yang tegas bagi pejabat yang melanggar larangan rangkap jabatan, termasuk pencopotan dari salah satu jabatan dan pemulihan kerugian negara jika terbukti ada konflik kepentingan.

Keempat, transparansi publik melalui dashboard online yang memuat daftar lengkap komisaris BUMN beserta latar belakang dan jabatan lainnya, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan partisipatif. 

Dari “Akal Sehat” ke “Sistem Sehat”

Pernyataan bahwa “akal sehat dan niat baik” cukup untuk menjadi komisaris BUMN mungkin terdengar populistik, tetapi dalam praktik tata kelola negara modern, hal tersebut tidak memadai. Hukum administrasi negara mengajarkan bahwa legitimasi jabatan publik tidak hanya berasal dari niat baik individu, tetapi dari prosedur yang adil, transparan, dan akuntabel.

Rangkap jabatan oleh penyelenggara negara, termasuk wakil menteri, adalah warisan sistemik yang harus diakhiri melalui reformasi regulasi dan penguatan institusi. Hanya dengan “sistem sehat” yang meritokratis, BUMN dapat benar-benar menjadi instrumen kedaulatan ekonomi rakyat, bukan arena bagi para elit untuk konsolidasi kekuasaan dan keuntungan pribadi.

*) Penulis Adalah dosen hukum administrasi negara  sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

 

Sumber: