Untuk Menjalankan Profesinya, Insinyur Harus Bersertifikat

Untuk Menjalankan Profesinya, Insinyur Harus Bersertifikat

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati Membuka Sosialisasi UU Keinsinyuran-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Bupati Mojokerto Ikfina Rahmawati mengungkapkan, seorang Insinyur harus mempunyai sertifikat profesi dalam menjalankan kegiatan keinsinyurannya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014. 

Hal itu disampaikan Bupati Ikfina, saat membuka sosialisasi Undang-undang Keinsinyuran dan kebijakan pemerintah tentang keselamatan kerja K3 konstruksi. Sosialisasi ini berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/11/2023)

Selain yang telah disebutkan di atas, sertifikat profesi itu wajib dimiliki karena  sesuai dengan  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 52, PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Berkelanjutan. 

Adapun istilah keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan

Bupati Ikfina menyampaikan, keselamatan kerja K3 sangatlah penting, terlebih di bidang konstruksi. Dimana kebijakan ini tentunya sangat berpengarug dalam mewujudkan keselamatan kerja dan mengurangi risiko kecelakaan kerja. 

"Bidang konstruksi ini sangat berisiko, karena pekerjaan di bidang ini pastinya menggunakan alat-alat besar dan berat. Risiko keselamatan juga wajib sekali untuk diperhatikan," ungkapnya dalam arahannya. 

Keselamatan konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan (K4) yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Bupati Ikfina berharap ASN maupun pihak swasta yang telah mengetahui UU Keinsinyuran dan kebijakan pemerintah tentang keselamatan kerja K3 konstruksi ini bisa menerapkan peraturan tersebut dan membawa manfaat positif untuk berbagai pihak. (*)

 

Sumber:

b