Penuhi Standardisasi Pusat Informasi Sahabat Anak, Kota Mojokerto Raih Penghargaan dari KemenPPPA
Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto menerima penghargaan sebagai lembaga yang memenuhi standardisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) tahun 2023 kategori madya dari KemenPPPA RI. -Foto: Diskominfo Kota Mojokerto-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Mojokerto menerima penghargaan sebagai lembaga yang memenuhi standardisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) tahun 2023 kategori madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI.
Penghargaan tersebut diterima oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Abd. Rachman Tuwo saat peringatan Hari Anak Sedunia yang digelar di Dunia Fantasi Ancol, Jakarta pada Senin (20/11/2023).
Komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak semakin terlihat nyata dengan diraihnya KLA Nindya di tahun 2023, setelah tahun-tahun sebelumnya hanya meraih kategori madya.
Dalam segi infrastruktur, Pemkot Mojokerto juga telah merevitalisasi taman-taman kota yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau sekaligus ruang bermain ramah anak. Di antaranya taman di Alun-alun Wiraraja, taman Panderman, Sekarputih, Kedungsari, Prapanca, Hutan Kota, Kemasan, Suromulang Raya, dan Semeru.
Dengan diraihnya penghargaan ini, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari berharap menjadi penambah semangat seluruh stakeholder dan lapisan masyakat di Kota Mojokerto untuk terus memberikan perlindungan dan memenuhi hak anak.
“Satu lagi apresiasi untuk Kota Mojokerto dari pemerintah pusat, semoga ini semakin meningkatkan semangat seluruh stakeholder, dan seluruh masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak,” harap wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.
Dalam sambutannya, Menteri PPA RI, Bintang Puspayoga menegaskan pemenuhan hak dan perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak.
“Pemenuhan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dalam hal pemenuhan hak anak dan perlindungan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak, sinergi kolaborasi multi pihak akan menjadi penting dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak dari pemerintah pusat sampai akar rumput pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat, termasuk media harus hadir dalam hal pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama antara Kementerian PPPA, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak-anak Indonesia dalam menciptakan Pemilu ramah anak di pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang. (*)
Sumber: