HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Seorang Pelanggar Lalin Bawa 50 Butir Pil Dobel L Diamankan Polresta Mojokerto

Seorang Pelanggar Lalin Bawa 50 Butir Pil Dobel L Diamankan Polresta Mojokerto

MB Diamankan polresta Mojokerto setelah kedapatan membawah pil koplo. )-Foto : dok. Humas Polresta Mojokerto-

Mojokerto. Mojokerto.disway.id - Polresta Mojokerto mengamankan seorang pelanggar lalu lintas yang kedapatan membawa 50 butir pil double L di Jalan Brawijaya, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Sabtu (02/12/2023).

Pelanggar tersebut berinisial MB, warga Sambiroto, Kecamatan Sooko. Ia tertangkap saat Polresta Mojokerto melaksanakan razia offensif untuk menghimbau pelanggar dan masyarakat sekitar supaya tertib berlalu lintas.

Razia offensif dipimpin Kapolsek Prajuritkulon Kompol Maryoko dan didampingi oleh Kasat Lantas Kota Mojokerto, AKP Sudirman. Saat razia, MB berusaha menghindar dari pemeriksaan karena tidak memakai helm.

Namun, anggota Polresta Mojokerto menghentikan dan mengamankan MB bersama temannya yang berinisial EA, warga Sebani, Kecamatan Tarik. EA berhasil melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan.

“Setelah MB diamankan dan dilakukan pengecekan, anggota Polres Mojokerto Kota menemukan adanya 50 butir pil dobel L di saku jaket MB,” ungkap Kasat Lantas, Polresta Mojokerto, AKP Sudirman, Minggu (3/12/20230.

Sudirman menambahkan bahwa pil tersebut akan segera didistribusikan kepada pembeli yang berinisial F, warga Sambiroto, Kecamatan Sooko.

“Dari pengakuan MB, transaksi ini sudah menjadi transaksi yang ketiga kalinya dengan pembeli F,” imbuhnya.

Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Pelaku MB akan dikenakan pasal 435 sub pasal 436 ayat 2 UURI no 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Saat itu juga kasus ini kita serahkan ke Satnarkoba Polresta Mojokerto untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” tandasnya. (*)

Sumber:

b