Pemkot Mojokerto Raih Opini Kualitas Tertinggi Kepatuhan PPP Tahun 2023
PJ Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro saat memimpin rapat staf -Foto : dok-
Mojokerto, mojokerto.disway.id – Pemkot Mojokerto berhasil meraih opini kualitas tertinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (PPP) tahun 2023 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023, Pemkot Mojokerto mendapatkan nilai 88,26. Nilai tersebut mengantarkan Pemkot Mojokerto masuk dalam kategori A untuk kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik selama tahun 2023.
Pencapaian ini diumumkan pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
Pj Walikota Mojokerto M Ali Kuncoro menegaskan pencapaian ini tidak lepas dari komitmen kuat Pemkot Mojokerto dalam melakukan reformasi birokrasi, khususnya pada bidang pelayanan publik.
“Alhamdulillah capaian ini semakin membuktikan bahwa kinerja pelayanan publik yang dilakukan Pemkot Mojokerto telah berjalan on the track dengan mengedepankan kecepatan kemudahan dan keterjangkauan bagi masyarakat," kata Ali.
Ia mengatakan pemberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat adalah nafas yang harus terus dijalankan setiap birokrat melalui langkah-langkah kreatif dan inovatif, sehingga bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Ali berharap, capaian tersebut akan menjadi motivasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Mojokerto, khususnya yang berada di garda depan pelayanan publik di berbagai sektor untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Mari kita berikan pelayanan prima, pelayanan terbaik bagi masyarakat, karena sejatinya kita adalah abdi bangsa, pelayanan masyarakat,” imbuhnya.
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI tersebut untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (*)
Sumber: