Pendaftaran PTPS Mojokerto Raya Dibuka, Simak Syarat dan Besaran Gajinya
Pendaftaran PTPS di Kota Mojokerto.-Dok. Bawaslu Kota Mojokerto-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Mojokerto Raya buka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pembukaan dilakukan serentak pada, Selasa (2/1/2024) .
Di Mojokerto Raya dibutuhkan sebanyak 3.699 orang PTPS, masing - masing terbagi untuk Bawaslu Kabupaten sebanyak 3.308 orang dan Kota Mojokerto sebanyak 394 orang.
Sesuai amanah UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara di masing-masing TPS satu orang. Terkait honor pengawasan TPS yakni Rp 1.000.000 dengan masa kerja 23 hari sebelum pemungutan dan 7 hari setelah pemungutan suara.
Koordiv SDM Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Syifa’uddin mengatakan bahwa penerimaan berkas pendaftaran mulai 2 – 6 Januari 2024.
“Dibutuhkan 3.308 orang untuk mengisi PTPS di Kabupaten Mojokerto,” ucapnya.
Jumlah pendaftar calon pengawas TPS pemilu 2024 di Kabupaten Mojokerto per 3 Januari 2024 sebanyak 872 pendaftar terbagi dalam 476 jumlah pendaftar laki – laki, dan jumlah pendaftar perempuan 396.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan bahwa Bawaslu Kota Mojokerto membutuhkan 394 orang PTPS dalam pemilu 2024 nanti. PTPS akan bekerja selama 30 hari, terhitung 23 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari H Pemilu.
“Tahapan rekrutmen PTPS ini dimulai dari pendaftaran pada tanggal 2 - 6 Januari 2024 dan dilanjutkan pengumuman administrasi pada tanggal 10 Januari 2024,” bebernya.
Rincian jumlah pendaftar calon pengawas TPS pemilu 2024 di Kota Mojokerto per 3 Januari 2024 sebanyak 51 pendaftar terbagi dalam 21 pendaftar perempuan, dan 30 pendaftar laki – laki.
Nantinya, mereka dinyatakan lulus tahap administrasi akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni tes wawancara pada tanggal 2 - 17 Januari 2024.
“Pengumuman hasil tes wawancara akan dilakukan pada tanggal 18-19 Januari, dan dilanjutkan pada pelantikan di tanggal 22 Januari 2024,” terangnya.
Adapun syarat calon PTPS yakni lulusan SMA atau sederajat, umur minimal 21 tahun saat pendaftaran, dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai domisili. Sedangkan untuk pendaftar Pengawas TPS penyandang disabilitas juga diperbolehkan untuk ikut serta menjadi pengawas. Asalkan penyandang disabilitas itu sendiri usia 21 tahun dan lulus sekolah menengah atas atau sederajat.
PTPS ini memiliki beberap tugas sesuai dengan UU 7/2017 Pasal 114 yakni pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara juga mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Dalam rekrutmen ini, pihak Bawaslu Mojokerto raya mengajak kepada setiap warga di Mojokerto untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar bisa berlangsung sebagai pesta demokrasi yang aman, damai dan juga kondusif.
Sumber: