BPRS Mojo Arto Resmi Dicabut Izin Usahanya, Pemkot Mojokerto Siapkan BUMD Baru
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin operasioan BPRS Mojo Arto-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya melakukan Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
Keputusan itu diambil berdasarkan Keputusan Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-13/D.03/2024 per 26 Januari 2024.
Sejak keputusan tersebut dikeluarkan, kantor BPRS akan ditutup untuk umum dan segala kegiatan usaha dihentikan.
Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro menegaskan, pihaknya kini tengah menyiapkan pembentukan BUMD baru setelah penghentian operasional PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Pemkot Mojokerto memastikan akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan. Meski begitu, Mas Pj Ali Kuncoro mengimbau para nasabah untuk tetap tenang.
Ia juga meminta masyarakat tak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Pengurus BPRS dan PSP telah menerima keputusan tersebut dan akan membantu LPS dalam proses likuidasi BPRS. Dengan pembayaran simpanan sampai Rp 2 miliar. Jadi nasabah tidak perlu khawatir, karena dapat dipastikan simpanan akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pj Ali Kuncoro, Rabu (31/1/2024).
Pemkot Mojokerto saat ini sedang berupaya untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Ini nantinya akan bergerak di sektor yang masih terkait dengan pariwisata, terutama ekonomi kreatif.
Mengingat, Kota Mojokerto memiliki latar belakang sejarah yang kuat, yakni Kerajaan Majapahit. Sehingga memiliki warisan budaya tangible maupun intangible, termasuk “Spirit of Majapahit”, yang dapat menjadi potensi daya tarik bagi wisatawan.
“Langkah ini juga sebagai komitmen kami untuk pengembangan Daya Tarik Wisata Kota (DTWK) di Kota Mojokerto. Serta menumbuhkan perekonomian daerah dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur sosok yang akrab disapa Mas Pj ini.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto menerima dokumen Keputusan Tindak Lanjut Status Pengawasan BPRS di Kantor OJK Jawa Timur, Surabaya-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-
Proses pendirian BUMD baru saat ini berada pada tahap evaluasi Dokumen Usulan Pendirian BUMD Kota Mojokerto oleh Subdit BUMD dan BLUD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Berikutnya, dalam proses rekruitmen / seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Baru nantinya, Pemkot akan melakukan lebih ketat, secara professional, dan transparan, dengan melibatkan tenaga ahli berkompeten. Harapannya, agar menghasilkan calon yang memiliki kompetensi, kredibilitas, dan integritas sesuai yang dibutuhkan.
“Kami juga akan membentuk Tim Audit Internal, yang tidak hanya mengawasi hal administrasi namun juga dapat lebih detail masuk ke dalam hal teknis untuk mencegah hal-hal berisiko yang mungkin terjadi. Tim ini nantinya terdiri dari Dewan Pengawas, Bagian Perekonomian dan SDA, Inspektorat, BPKPD serta sejumlah stakeholder terkait lainnya,” pungkas Mas Pj. (*)
Sumber: