148 Botol Minuman Keras dan 22 PSK Terjaring dalam Operasi Satpol PP Mojokerto
Satpol-PP Kabupaten Mojokerto berhasil mengamankan 148 minol dari tiga warung di Mojokerto.- (Foto : Fio Atmaja)- (Foto : Fio Atmaja)
MOJOKERTO, mojokerto.disway.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) Kabupaten Mojokerto mengamankan 148 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek. Tidak itu saja, tim Satpol PP Kabupaten Mojokerto juga sempat menjaring 22 Pekerja Seks Komersial (PSK), dan 289 bungkus rokok ilegal.
Upaya tersebut dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan melindungi masyarakat dari dampak negatif seperti minuman keras, prostitusi, dan rokok ilegal. Rangkaian kegiatan tersebut digelar pada 8 - 20 September 2023.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq, menjelaskan, kegiatan penertiban ini dilakukan bersama instansi terkait. Dari hasil penertiban, 22 PSK dijaring berasal dari beberapa lokasi.
''Seperti warkop Ngrame Pungging, warkop Payungrejo Kutorejo, warkop Jatisari, warkop Japanan Kemlagi, warkop Mojoroto Jetis, dan warkop Sekiping Dawarblandong," ungkapnya, Jum'at (22/9/2023).
Eddy mengatakan, dari hasil keterangan yang didapat, mereka melakukan pekerjaan PSK ini akibat faktor ekonomi. Selanjutnya, mereka akan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi Dinas Sosial.
"Tak hanya itu, kedepannya kami juga bakal menertibkan terkait dengan fasilitas bangunan digunakan untuk praktek prostitusi ini," ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai jenis dan merek minuman, seperti Guinnes, Bintang, Amer Orang Tua, Arak Tutup Botol Merah, Alexis, dan lainnya, sebanyak 148 botol yang diamankan akan dimusnahkan pada akhir tahun.
Dari rincian minuman keras ini, di antaranya didapat dari Warung Mbak DN Tambak Agung sebanyak 64 botol, Warung Cak WT Kemantren Gedeg 74 botol, dan warung RS Randuharjo 10 botol.
Sedangkan ketiga pemilik warung langsung disanksi tipiring. Mereka melanggar Perda No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sementara untuk pemberantasan rokok ilegal, Satpol-PP Kabupaten Mojokerto akan bekerja sama dengan pihak cukai untuk pengamanan lebih lanjut.
"Hingga saat ini, mereka sudah mengetahui titik-titik tempat penjualan rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto," tambahnya.
Dari hasil temuan pelanggaran rokok ilegal ini, di antaranya ditemukan rokok pita cukai bekas 84 bungkus, pita cukai palsu 100 bungkus, salah personalisasi 2 bungkus, salah peruntukan 4 bungkus dan tidak dilekati pita cukai atau kosongan 99 bungkus.
Sumber: