Libur Nasional Pemilu 2024, Pengusaha dilarang Potong Hak Upah dan Cuti

Libur Nasional Pemilu 2024, Pengusaha dilarang Potong Hak Upah dan Cuti

Para pekerja sepatu di salah satu perusahaan di Kota Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Kabupaten Mojokerto memiliki buruh pabrik puluhan ribu, pada saat hari libur nasional pemungutan suara, pengusaha wajib memberikan waktu dan hak kepada pekerjanya untuk menyalurkan  suara mereka di TPS

"Sesuai arahan pemerintah pusat dan surat resmi dari Gubernur Jawa Timur, hak upah, dan cuti tidak boleh dipotong saat libur coblosan," kata Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi, Senin (12/2/2024).

Sesuai surat resmi Gubernur Jawa Timur  nomor 560/5003/012/2024, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut buruh/pekerja harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Dalam surat edaran tersebut para pekerja/buruh sedang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak -hak lainnya yang bisa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Berdasarkan data BPS Kabupaten Mojokerto, Jumlah angkatan kerja pada Agustus 2023 bertambah 974 orang menjadi sebanyak 647.752 orang dibandingkan Agustus 2022.

Sedangkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 72,51 persen, naik 1,17 persen poin dibandingkan TPAK Agustus  2022. Penduduk yang bekerja sebanyak 617.533 orang atau bertambah 1.976 orang dibandingkan Agustus 2022.

Sektor Manufaktur mengalami peningkatan jumlah pekerja terbanyak yaitu bertambah sebesar 4.316 orang diikuti sektor Jasa bertambah sebesar 3.564 orang, tetapi sektor Pertanian berkurang sebesar 5.904 orang.

Sebanyak 265.695 orang (43,03 persen) bekerja pada kegiatan formal atau naik 1,65 persen poin dibandingkan Agustus 2022.

Untuk Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2023 sebesar 4,67 persen atau turun 0,16 persen poin dibandingkan Agustus 2022. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki TPT tertinggi di Kabupaten Mojokerto yaitu sebesar 6,72 persen. (*)

Sumber:

b