Bawaslu Panggil 11 Saksi Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Temon
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal (tengah). -Istimewa-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan Calon legislatif (Caleg) Partai Demokrat dapil 3 Kabupaten Mojokerto Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, dipanggil Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Ada 11 orang yang dilakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, diantaranya Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 12, Ketua KPPS 15, Ketua KPPS 16, Ketua KPPS 17.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 12, PTPS 15, PTPS 16, PTPS 17, Surasa, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Temon dan Panwaslu Desa (PKD) Temon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, agenda hari ini merupakan klarifikasi terkait penyelidikan, yang dipanggil pihak-pihak terkait.
"Mulai dari pelapor, terlapor dan saksi-saksi tapi agenda hari ini lebih ke terlapor dan saksi. Saksi ini bisa dari pihak lain, yang tidak disebut di pihak terlapor," ungkapnya, Senin (4/3/2024).
Dody menjelaskan, setelah tahapan klarifikasi selesai pihaknya akan melakukan agenda sidang pleno.
Dalam tahapan tersebut akan diputuskan apakah tahapan akan diteruskan ke penyidikan di Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) atau berhenti hanya sampai di tahapan klarifikasi saja.
"Hari ini kami mintai keterangan, ada empat orang dari KPPS, empat orang dari PTPS serta tiga orang saksi. Nanti kami lihat dari fakta-fakta hasil klarifikasi kami. Nantinya jika sampai tahap penyidikan (di Sentra Gakkumdu), itu bisa statusnya ditingkatkan (potensi tersangka)," jelasnya.
Jika sebaliknya, proses penyelidikan ditutup, dan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu langsung dihentikan.
Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017 maka proses dilakukan setelah registrasi laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Mojokerto yakni tujuh hari.
"Namun jika tidak selesai dalam tujuh hari tersebut maka ditambah lagi tujuh hari. Besok pelapor akan kami panggil terkait klarifikasi, untuk proses klarifikasi sesuai Perbawalu 3 tentang Sentra Gakkumdu itu disebutkan bahwa kepolisian dan kejaksaan boleh mendampingi proses klarifikasi," tambahnya.
Sebelumnya, Caleg Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Senin (26/2/2024) lalu. Bersama kuasa hukumnya, caleg nomor urut 3 ini melaporkan dugaan pidana Pemilu.
Pelapor melaporkan penyelenggara Pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Menyusul hasil penghitungan suara di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (24/2/2024) pekan lalu terjadi pengelembungan suara hingga 535 suara.
Pelapor dan kuasa hukum melaporkan dugaan pidana pemilu dengan membawa sejumlah bukti baru.
Sumber: